Konferensi "Fiqh al-Mizan" Dimulai di Istanbul: Visi
Ilmiah untuk Keseimbangan dan Kebangkitan Umat
Konferensi
ilmiah "Fiqh al-Mizan" dimulai di Istanbul, Turki, dengan tema:
"Menuju Umat yang Lebih Seimbang dan Sejahtera." Konferensi ini
diselenggarakan bersama oleh Ikatan Ulama Muslim Sedunia, Universitas Wakaf
Fatih Sultan Mehmet, dan Yayasan Cendekiawan Islam, dengan partisipasi
sekelompok ulama, peneliti, dan akademisi terpilih dari berbagai negara Arab
dan Islam.
Konferensi
dua hari ini (21-22 Juni) bertujuan
untuk mengonsolidasikan konsep keseimbangan dalam pemikiran dan pengamalan
Islam, serta dan meningkatkan Fiqh al-Mizan dari kerangka teoritis menjadi
pendekatan praktis yang memenuhi tantangan kontemporer dan mengatasi krisis
bangsa.
Fiqih Mizan Merupakan Keniscayaan
Hukum Dan Peradaban
Dalam
sambutan pembukaannya, Presiden Ikatan Ulama Muslim Sedunia, Syeikh Prof. Dr.
Ali Muhyiddin al-Qaradaghi, menegaskan bahwa konferensi ini merupakan puncak
dari upaya ilmiah dan fundamental yang telah berlangsung lama yang bertujuan
untuk menetapkan Fiqih Mizan sebagai cara hidup yang komprehensif, yang
menghubungkan teori dan praktik di berbagai bidang.
Yang
Mulia menegaskan bahwa ketidakseimbangan timbangan hukum, baik dalam pemahaman
Syariah maupun dalam realitas praktis, telah menyebabkan perpecahan dan
keterbelakangan budaya. Ia memperingatkan agar tidak mereduksi agama menjadi
sekadar pelaksanaan ritual formal tanpa menghubungkannya dengan pembangunan,
pengembangan, dan perbuatan baik.
Ia
menegaskan bahwa persatuan, kebangkitan, dan kemajuan hanya dapat dicapai
dengan kembali kepada Islam sejati dan menerapkan timbangan Syariah yang baik
dalam pikiran dan perilaku.
Fiqh Mizan: Tanggapan terhadap
Transformasi Kontemporer
Dalam
pidato yang direkam, Wakil Presiden Persatuan, Syeikh Muhammad al-Hasan
al-Dadou al-Shinqiti, menekankan pentingnya menerapkan Fiqh Mizan dengan cara
praktis yang konsisten dengan perkembangan pesat dalam realitas kontemporer. Ia
menganggap yurisprudensi ini sebagai alat yang efektif untuk menata kembali
pemikiran dan kehidupan di atas fondasi Syariah yang seimbang.
Memahami Teks Memerlukan
Keseimbangan Metodologis
Prof.
Dr. Isham Al-Basyir, Wakil Presiden Persatuan dan Wakil Presiden Yayasan Wali
Amanat Al-Aqsa, menekankan bahwa Fiqh Mizan adalah salah satu alat metodologis
terpenting untuk memahami teks-teks parsial dalam visi yang komprehensif dan
terintegrasi. Ia juga menekankan bahwa hal itu melindungi mujtahid dari
penyimpangan intelektual dan metodologis. Ia menyerukan penerapan pendekatan
baru untuk mengatasi masalah-masalah bangsa, dengan yurisprudensi keseimbangan
di garis depan pendekatan-pendekatan ini.
Ketiadaan Keseimbangan adalah
Penyebab Kemunduran Peradaban
Sementara
itu, Asisten Sekretaris Jenderal Persatuan, Ustadz Abdul Wahab Ekinci,
menegaskan bahwa realitas Islam menderita karena kurangnya keseimbangan dalam
pikiran dan tindakan. Ia menegaskan bahwa ketidakseimbangan ini adalah salah
satu penyebab kemunduran peradaban, dan bahwa konferensi ini berupaya untuk mengisi
kekosongan yurisprudensi yang besar di bidang yang vital ini.
Krisis Umat adalah Krisis
Metodologi
Dalam
pidatonya, Ketua Panitia Persiapan Konferensi, Dr. Abdul Majeed Akrout,
menjelaskan bahwa konferensi ini merupakan upaya ilmiah yang serius untuk menghidupkan
kembali yurisprudensi keseimbangan, dengan meyakini bahwa keseimbangan adalah
jalan menuju pemahaman yang benar dan kebangkitan masyarakat, yang hanya dapat
didasarkan pada pengetahuan yang solid dan wawasan yang komprehensif.
Menuju Teori Kontemporer dalam
Menangani Putusan
Prof.
Dr. Muhammad Al-Jamal, Ketua Komite Ilmiah Konferensi, mencatat bahwa
konferensi tersebut menyajikan visi yurisprudensial baru untuk menangani
putusan Islam, melalui pendekatan terpadu yang menggabungkan pengetahuan dasar
yang mendalam dengan respons terhadap realitas yang berubah. Ia menekankan
bahwa konferensi tersebut mewakili pergeseran kualitatif dalam ijtihad
kontemporer.
Topik Konferensi: Keseimbangan
dalam Pemikiran dan Praktik
Sesi
akademik konferensi akan membahas lima tema utama, meliputi:
*
Fiqh Mizan dalam Khazanah Islam dan Prinsip-prinsip Teoretisnya
*
Penyebab Ketidakseimbangan di Era Modern
*
Dampak Keseimbangan pada Dakwah dan Wacana Intelektual
*
Aplikasi Fiqh Mizan dalam Yurisprudensi Politik dan Sosial
*
Model Kontemporer untuk Menghidupkan Kembali Yurisprudensi Ini dalam Mengatasi
Tantangan
Penyelenggara
berharap bahwa konferensi ini akan berkontribusi untuk membangun kembali
kesadaran Islam atas dasar keseimbangan dan moderasi, dan memberikan jawaban
praktis untuk tantangan kontemporer, berdasarkan semangat Islam dan
tujuan-tujuannya yang lebih tinggi.
(Sumber: Al-Ittihad)
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
* للاطلاع على
الترجمة الكاملة للخبر باللغة العربية، اضغط (هنا).