Ikatan Ulama Muslim Sedunia (IUMS) Mengutuk Penganiayaan
terhadap Muslim India dan Perampasan Wakaf Mereka, dan Memperingatkan Tentang
Bahaya Hukum Diskriminatif Terhadap Stabilitas Negara (Pernyataan)
Ikatan
Ulama Muslim Sedunia menyatakan solidaritasnya terhadap hak-hak Muslim di India
dan mengutuk setiap pelanggaran hak-hak ini melalui hukum dan tindakan yang
tidak adil. Ia menyarankan pemerintah untuk mencabutnya, karena hukum dan
tindakan ini memicu hasutan dan merugikan kepentingan dan hubungan India dengan
dunia Islam.
Ikatan
Ulama Muslim Sedunia memonitor dengan rasa prihatin dan sakit yang mendalam terhadap
apa yang terjadi di India, yang merupakan oasis keamanan, keselamatan,
kesetaraan, dan kebebasan setelah kemerdekaannya, di mana umat Islam memainkan
peran utama. Namun, sejak munculnya Partai Bharatiya Janata (BJP) sayap kanan
pada tahun 2014, di bawah Modi, kebijakan sistematis pembunuhan, pemindahan,
intimidasi, dan pembongkaran masjid dan sekolah Muslim telah muncul, dengan
dalih tidak adanya persetujuan hukum sebelumnya.
Undang-Undang
Amandemen Kewarganegaraan (CAA) disahkan pada tahun 2019 memang dimaksudkan
untuk menggusur jutaan Muslim dan mengusir mereka dari India. Undang-undang
tersebut sebagian dilaksanakan di negara bagian Assam.
Undang-undang,
peraturan administratif, kebijakan yang jelas, dan pernyataan juga dikeluarkan
yang mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini berupaya mengubah India dari
negara sekuler dan pluralistik menjadi negara Hindu, mirip dengan negara Zionis
di Palestina.
Kekhawatiran
ini telah diungkapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi hak asasi
manusia.
Akhirnya,
Parlemen India menyetujui RUU yang diperkenalkan oleh partai sayap kanan yang
berkuasa, yang bertujuan untuk memperluas kendali pemerintah pusat atas dana
abadi milik Muslim. PKT menentangnya dengan alasan bahwa hal itu tidak
konstitusional dan diskriminatif terhadap Muslim.
Mengingat
situasi yang menyakitkan ini, yang menandakan kejahatan dan pertikaian, IUMS
menegaskan hal-hal berikut:
Pertama:
IUMS mengutuk keras setiap undang-undang, tindakan, atau proyek yang didasarkan
pada diskriminasi rasial, terutama undang-undang yang tidak adil ini yang
memberikan kendali, pembuangan, dan perampasan wakaf Muslim kepada pemerintah,
yang merupakan amanah leluhur bagi generasi mendatang.
Kedua: IUMS
menyerukan kepada pemerintah India untuk mencabut undang-undang yang tidak adil
ini, yang didasarkan pada ketidakadilan dan diskriminasi terhadap Muslim.
Undang-undang ini tidak sah dan merugikan negara dan rakyatnya, serta
mengobarkan dan memenuhi masyarakat dengan kebencian dan kedengkian.
Ketiga: IUMS
menyerukan kepada rakyat India yang agung, bijaksana, dan sopan untuk mencegah
pemerintah saat ini dari mengutak-atik konstitusi negara dan dari menghasut
kebencian, kedengkian, dan permusuhan demi nafsu dan kepentingan partisan
partainya, dengan mengorbankan kebaikan bersama India.
Semua
orang menyadari persahabatan lama antara India dan dunia Arab dan Teluk. Umat Muslim
di India juga merupakan pemilik asli tanah tersebut, dan hak-hak mereka harus
dilestarikan.
Kebijaksanaan
menyatakan bahwa segala sesuatu yang dapat memecah belah masyarakat yang
bersatu harus dilarang dan segala tindakan yang dapat menyebabkan pertikaian
internal dan perang saudara harus dilarang.
Terakhir,
kami di Ikatan Ulama Muslim Seduniapeduli terhadap India, dan kami berharap
India akan tetap menjadi simbol hak asasi manusia, martabat, dan kesetaraan
sejati. Hal ini akan memungkinkan negara-negara untuk maju, karena mereka maju
dengan keadilan, martabat, dan kesejahteraan rakyatnya. Ketidakadilan adalah
kegelapan, dan ketidakadilan menandai kematian peradaban.
“Dan Allah Maha Kuasa atas urusan-Nya, tetapi
kebanyakan manusia tidak mengetahui.” [Yusuf: 21]
Doha,
7 Muharram 1447 H / 2 Juli 2025 M
Prof.
Dr. Ali al- al-Qaradaghi Dr. Ali Muhammad
Al-Sallabi,
Presiden Sekretaris Jenderal
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
* للاطلاع على
الترجمة الكاملة للبيان باللغة العربية، اضغط (هنا).