Istanbul Menyelenggarakan
Kursus Fikih Utama yang Membahas Isu-isu Kontemporer dan Tujuan Hukum Islam,
dengan Partisipasi Ulama dari Irak dan Luar Negeri
Kursus fikih ilmiah Akademi Fikih Irak
dimulai di Istanbul pada hari Sabtu (16 Agustus 2025). Kursus ini
diselenggarakan bekerja sama dengan Asosiasi Ulama Muslim di Turki (Cabang
Persatuan), dan akan berlangsung dari tanggal 16 hingga 18 Agustus. Sekelompok
ulama, ahli hukum, dan peneliti terpilih dari dalam dan luar Irak akan
berpartisipasi.
Pembukaan Ilmiah dan Sambutan
dari Akademi
Kegiatan kursus dimulai dengan pembacaan
ayat-ayat Al-Qur'an oleh Syekh Farouk al-Samarrai. Sesi pertama dipimpin oleh
Dr. Fadhel al-Rubaie, pelapor kursus.
Dr. Taha al-Zaidi menyampaikan pidato
Akademi, menyampaikan salam dari Syekh Ahmed Hassan al-Taha, ulama senior
Akademi, dan menyampaikan rasa terima kasih Akademi kepada tuan rumah.
Al-Zaidi menekankan bahwa Akademi berupaya
merasionalisasi fatwa dan menanggapi perkembangan baru sesuai dengan tujuan
Syariah dan yurisprudensi terkini. Hal ini dicapai melalui pendekatan fatwa
kolektif, konsultasi dengan para ahli, dan komunikasi dengan akademi
yurisprudensi internasional. Akademi juga berfokus pada kualifikasi mufti dan
pengembangan mufti spesialis melalui program akademik di dalam dan di luar Irak.
Kuliah Hari Pertama
Hari pertama mencakup dua kuliah akademik:
*Kuliah pertama, oleh Dr. Abdul
Wahab Akinci, berjudul "Peran Tazkiyah dan Pentingnya dalam Berdakwah
kepada Tuhan dan Membimbing Masyarakat." Beliau menjelaskan bahwa tazkiyah
mewakili dimensi spiritual dalam membangun karakter seorang pendakwah dan
mereformasi masyarakat, dengan mengutip Al-Qur'an, Sunnah, dan pengalaman
sejarah.
*Yang kedua, oleh Ketua Ikatan
Ulama Muslim Sedunia, Yang Mulia Syekh Dr. Ali Al-Qaradaghi, berjudul
"Mata Uang Digital dan E-Commerce." Beliau membahas tantangan ekonomi
modern dan isu-isu yurisprudensi yang ditimbulkannya, menekankan bahwa ijtihad
kolektif, berdasarkan tujuan, sangat penting untuk mengatur transaksi modern
guna mencapai kepentingan bangsa dan mencegah korupsi.
Tujuan Kursus
-Merasionalisasi fatwa
kontemporer sesuai dengan tujuan Syariah.
-Meningkatkan metodologi ijtihad
kolektif dan integrasi dengan para ahli.
-Mengembangkan generasi
mufti spesialis melalui pelatihan dan kursus.
-Membuka diri terhadap
pengalaman global dan bertukar keahlian yurisprudensi.
Tujuan Hari-hari Berikutnya
*Hari Kedua (Minggu, 17
Agustus): Kuliah oleh Dr. Wanis Al-Mabrouk berjudul "Pendekatan dalam
Pembuatan Fatwa."
*Hari Ketiga (Senin, 18
Agustus): Kuliah oleh Dr. Salem Al-Shaikhi berjudul "Keterampilan Ijtihad
Politik Berdasarkan Tujuan Syariah - Sebuah Perspektif Praktis."
Kehadiran Luas dan Interaksi
Akademis
Sesi-sesi tersebut dihadiri oleh para ulama
Syariah, dosen, mahasiswa, dan peneliti, serta perwakilan dari lembaga akademik
dan intelektual.
Diskusi-diskusi tersebut ditandai oleh
interaksi ilmiah dan semangat untuk terus mengikuti perkembangan isu-isu
terkini dalam semangat kolektif yang sadar.
Buah Kerja Sama dan Proyek
Terpadu
Kursus ini merupakan kelanjutan dari upaya
Akademi Fiqih Irak untuk membangun yurisprudensi yang kokoh dan sejalan dengan
tantangan intelektual, ekonomi, dan sosial. Kursus ini juga merupakan hasil
kerja sama yang erat dengan Ikatan Cendekiawan Muslim, yang menyelenggarakan
acara tersebut di Istanbul.
Kursus ini merupakan bagian dari Proyek
Pelatihan dan Pengembangan Mufti, dengan partisipasi tiga puluh peneliti dari
berbagai provinsi di Irak, dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi mereka
dan memungkinkan mereka menghadiri konferensi dan seminar akademik.
Topik Lanjutan
Program akademik ini membahas topik-topik
kontemporer seperti:
1. Mata
uang kripto dan urun dana.
2. Saham
dan obligasi digital.
3.
Regulasi
kontrak keuangan menggunakan kecerdasan buatan.
4.
Pendekatan
pengembangan fatwa.
5. Keterampilan
ijtihad politik berdasarkan tujuan.
Sumber: IUMS
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
* للاطلاع على الترجمة الكاملة للخبر باللغة العربية،
اضغط (هنا).