Komite Fatwa Ikatan Ulama Muslim Sedunia Membahas Korupsi
Keuangan dan Menegaskan: Penyalahgunaan Dana Publik Merupakan Dosa Besar
Komite
Fatwa Ikatan Ulama Muslim Sedunia mengadakan pertemuan berkala pada hari Sabtu,
9 Syawal 1447 H (28 Maret 2025). Pertemuan dimulai dengan pembacaan Al-Quran,
diikuti dengan peninjauan agenda, pidato ketua komite, dan diskusi tentang
topik utama: korupsi keuangan dan penggelapan dana publik.
Ketua
komite, Yang Mulia Syekh Ali Muhyiddin al-Qaradaghi, Ketua IUMS, menyampaikan
pidato pembukaan di mana beliau menekankan pentingnya membahas isu-isu yang
memengaruhi kepentingan masyarakat Muslim, khususnya yang berkaitan dengan dana
publik, mengingat dampaknya yang langsung terhadap pencapaian keadilan dan
stabilitas sosial.
Pada
sesi utama, Syekh Abdul-Hayy Yusuf menyampaikan tinjauan ilmiah tentang bahaya
korupsi keuangan dan penyalahgunaan dana publik, menjelaskan dimensi hukumnya
dan dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat. Ia menekankan perlunya
mengaktifkan mekanisme pengawasan administratif berdasarkan prinsip-prinsip
Islam yang benar dan langkah-langkah pencegahan yang efektif.
Sesi
tersebut dipimpin oleh Dr. Fadhl Abdullah Murad, Sekretaris Komite dan Asisten
Sekretaris Jenderal IUMS. Anggota Komite memberikan wawasan ilmiah yang
berharga, membahas berbagai aspek topik dan memperkaya diskusi serta
memperdalam pemahaman tentang metode pencegahan dan pengobatan.
Pembahasan
yang luas juga dilakukan terhadap rancangan resolusi, dengan anggota memberikan
wawasan ilmiah mereka. Hal ini memastikan ketepatan kata-kata dan pemahaman
yang komprehensif tentang berbagai aspek hukum dan praktis dari masalah
tersebut, menggarisbawahi komitmen IUMS untuk melindungi dana publik dan
penolakannya terhadap penyalahgunaan dana tersebut, yang dianggap sebagai dosa
besar yang dilarang oleh hukum Islam.
Sumber:
IUMS
ـــــــــــــــــــــــــــ
* للاطلاع على الترجمة الكاملة للخبر باللغة
العربية، اضغط (هنا).