Persatuan Ulama Muslim Sedunia (PUMS) dan Universitas Sultan
Muhammad Al-Fatih Umumkan Kemitraan Ilmiah untuk Menyelenggarakan Konferensi
“Fiqh Al-Mīzān” pada Juni Mendatang
Pendahuluan:
Fiqh
al-Mīzān merupakan salah satu pilar utama dalam fikih Islam, karena
mencerminkan prinsip keseimbangan dan moderasi dalam hukum serta penerapannya
secara praktis. Syariat Islam sangat menekankan pentingnya menegakkan keadilan
dan menempatkan timbangan yang seimbang dalam seluruh aspek kehidupan, demi
menjaga ketertiban dan kemakmuran.
Dalam
konteks ini, Dr. Ali Muhyiddin Al-Qaradaghi telah memberikan kontribusi ilmiah
yang signifikan melalui karyanya “Fiqh al-Mīzān”, yang membahas kaidah-kaidah
fikih dan maqasid yang menjamin terwujudnya keseimbangan dalam pemahaman dan
penerapan hukum, baik pada tingkat individu maupun masyarakat. Dengan
meningkatnya kebutuhan untuk mengembalikan kembali pendekatan wasathiyah
(moderat) dan keadilan dalam pemikiran Islam, buku ini hadir sebagai landasan
ilmiah baru yang membuka cakrawala luas untuk kajian yang mendalam dalam bidang
ini.
Oleh
karena itu, konferensi ini diselenggarakan sebagai platform ilmiah untuk
membahas Fiqh al-Mīzān, menelaah dimensi pemikiran dan fikihnya, serta
mengembangkan mekanismenya agar sesuai dengan tantangan zaman kontemporer.
Tujuan
Konferensi:
1.
Memperkenalkan konsep Fiqh al-Mīzān, asal-usulnya, serta pentingnya dalam
menjaga akurasi pemahaman dan penerapan hukum.
2.
Menganalisis penyebab ketidakseimbangan dalam timbangan fikih dan pemikiran di
era modern.
3.
Menyoroti solusi Islam terhadap tantangan sosial, ekonomi, dan politik dari
sudut pandang Fiqh al-Mīzān.
4.
Menguatkan nilai moderasi dan keadilan dalam pembahasan Islam kontemporer.
5.
Mendorong penelitian ilmiah dan pendalaman fikih terkait konsep timbangan
(mīzān) dalam syariat.
Tema-tema Konferensi:
1. Tema
Pertama: Dasar Konseptual dan Teoritis Fiqh al-Mīzān
· Akar
sejarah dan dasar syar'i dari konsep mīzān.
· Keseimbangan
antara maqasid syariah dan teks-teks parsial.
· Mīzān
dalam kaidah-kaidah fikih Islam dan prinsip-prinsip syariah.
2. Tema
Kedua: Fiqh al-Mīzān dalam Sunnah dan Sirah Nabawiyah
· Perwujudan
prinsip mīzān dalam kehidupan dan interaksi Nabi Muhammad ﷺ.
· Aplikasi
Fiqh al-Mīzān dalam fatwa-fatwa Khulafaur Rasyidin.
3. Tema
Ketiga: Mīzān dalam Akidah, Ibadah, dan Muamalah
· Keseimbangan
antara akidah dan rasionalitas dalam pemikiran Islam.
· Keseimbangan
antara ibadah dan kebiasaan.
· Aspek
ekonomi dan transaksi keuangan menurut Fiqh al-Mīzān.
4. Tema
Keempat: Pengaruh Fiqh Mīzān dalam Pemikiran Islam Kontemporer
· Keseimbangan
dalam isu-isu kebebasan dan hak asasi manusia.
· Keseimbangan
antara ijtihad dan taqlid dalam fikih modern.
· Peran
Fiqh al-Mīzān dalam pembaruan bahasan keagamaan.
5. Tema
Kelima: Seruan untuk Menggali Timbangan Baru
· Pengembangan
Fiqh al-Mīzān guna merespon tantangan zaman.
· Peran
akademisi dan peneliti dalam memperluas cakupan mīzān untuk mencakup isu-isu
kontemporer.
Sasaran Konferensi:
· Ulama
dan pemikir di bidang ilmu-ilmu keislaman.
· Akademisi
dan peneliti dalam bidang fikih Islam.
· Pembuat
kebijakan di lembaga-lembaga keagamaan dan politik.
· Peneliti
dalam bidang hukum dan sosial.
· Mahasiswa
dan pelajar di universitas-universitas Islam.
Rangkaian Acara Konferensi:
· Sesi-sesi
pembahasan yang mengkaji makalah-makalah ilmiah yang disampaikan.
· Diskusi
panel antara para ulama dan pemikir.
· Lokakarya
praktis untuk membahas penerapan mīzān dalam isu-isu kontemporer.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan:
· Tanggal:
21–22 Juni 2025
· Tempat:
Kota Istanbul, Turki
Hasil yang Diharapkan dari Konferensi:
· Menyajikan
pandangan yang jelas mengenai cara mencapai keseimbangan dalam pemikiran dan
penerapan ajaran Islam.
· Menghasilkan
rekomendasi praktis untuk pengembangan kurikulum fikih modern.
· Meningkatkan
kesadaran ilmiah mengenai metodologi wasathiyah dan Fiqh al-Mīzān.
· Menyusun
strategi penerapan prinsip mīzān dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial.
Penyelenggara Konferensi:
· Persatuan
Ulama Muslim Sedunia (PUMS).
· Universitas
Sultan Muhammad Al-Fatih Wakaf – Fakultas Ilmu-ilmu Islam.
Panitia Pelaksana Konferensi:
· Komite
Ilmiah
· Komite
Persiapan dan Teknis
· Komite
Pendanaan dan Sponsorship
Struktur Organisasi Konferensi:
· Ketua
Konferensi: Prof. Dr. Ali Muhyiddin Al-Qaradaghi – Ketua Persatuan Ulama Muslim
Sedunia (PUMS).
· Penanggung
Jawab Umum Konferensi: Prof. Dr. Abdulrahman Özdemir – Dekan Fakultas Ilmu-ilmu
Islam Universitas Sultan Muhammad Al-Fatih Wakaf.
Komite Organisasi:
· Komite
Ilmiah
· Komite
Persiapan dan Teknis
· Komite
Pendanaan dan Sponsorship
· Komite
Media
Tanggal-tanggal Penting:
· Pengumuman
Konferensi: 10 April 2025
· Batas
Akhir Pengiriman Abstrak: 30 April 2025
· Pengumuman
Abstrak yang Diterima: 5 Mei 2025
· Batas
Akhir Pengiriman Makalah Lengkap: 25 Mei 2025
· Pemberitahuan
Makalah yang Diterima Secara Final: 5 Juni 2025
· Pelaksanaan
Konferensi: 21–22 Juni 2025
Catatan:
Silakan mengirimkan abstrak dan makalah ke alamat email
berikut:
[email protected]
ـــــــــــــــــــــــــــــــــ
* للاطلاع على الترجمة الكاملة للخبر باللغة العربية،
اضغط (هنا).