Pencarian

Detail

Persatuan Ulama Muslim Sedunia (PUMS) dan Universitas Sultan Muhammad Al-Fatih Umumkan Kemitraan Ilmiah untuk Menyelenggarakan Konferensi “Fiqh Al-Mīzān” pada Juni Mendatang

Tautan pendek :

Persatuan Ulama Muslim Sedunia (PUMS) dan Universitas Sultan Muhammad Al-Fatih Umumkan Kemitraan Ilmiah untuk Menyelenggarakan Konferensi “Fiqh Al-Mīzān” pada Juni Mendatang

 

Pendahuluan:

Fiqh al-Mīzān merupakan salah satu pilar utama dalam fikih Islam, karena mencerminkan prinsip keseimbangan dan moderasi dalam hukum serta penerapannya secara praktis. Syariat Islam sangat menekankan pentingnya menegakkan keadilan dan menempatkan timbangan yang seimbang dalam seluruh aspek kehidupan, demi menjaga ketertiban dan kemakmuran.

Dalam konteks ini, Dr. Ali Muhyiddin Al-Qaradaghi telah memberikan kontribusi ilmiah yang signifikan melalui karyanya “Fiqh al-Mīzān”, yang membahas kaidah-kaidah fikih dan maqasid yang menjamin terwujudnya keseimbangan dalam pemahaman dan penerapan hukum, baik pada tingkat individu maupun masyarakat. Dengan meningkatnya kebutuhan untuk mengembalikan kembali pendekatan wasathiyah (moderat) dan keadilan dalam pemikiran Islam, buku ini hadir sebagai landasan ilmiah baru yang membuka cakrawala luas untuk kajian yang mendalam dalam bidang ini.

Oleh karena itu, konferensi ini diselenggarakan sebagai platform ilmiah untuk membahas Fiqh al-Mīzān, menelaah dimensi pemikiran dan fikihnya, serta mengembangkan mekanismenya agar sesuai dengan tantangan zaman kontemporer.

Tujuan Konferensi:

1. Memperkenalkan konsep Fiqh al-Mīzān, asal-usulnya, serta pentingnya dalam menjaga akurasi pemahaman dan penerapan hukum.

2. Menganalisis penyebab ketidakseimbangan dalam timbangan fikih dan pemikiran di era modern.

3. Menyoroti solusi Islam terhadap tantangan sosial, ekonomi, dan politik dari sudut pandang Fiqh al-Mīzān.

4. Menguatkan nilai moderasi dan keadilan dalam pembahasan Islam kontemporer.

5. Mendorong penelitian ilmiah dan pendalaman fikih terkait konsep timbangan (mīzān) dalam syariat.

Tema-tema Konferensi:

1.      Tema Pertama: Dasar Konseptual dan Teoritis Fiqh al-Mīzān

·     Akar sejarah dan dasar syar'i dari konsep mīzān.

·     Keseimbangan antara maqasid syariah dan teks-teks parsial.

·     Mīzān dalam kaidah-kaidah fikih Islam dan prinsip-prinsip syariah.

2.      Tema Kedua: Fiqh al-Mīzān dalam Sunnah dan Sirah Nabawiyah

·     Perwujudan prinsip mīzān dalam kehidupan dan interaksi Nabi Muhammad ﷺ.

·     Aplikasi Fiqh al-Mīzān dalam fatwa-fatwa Khulafaur Rasyidin.

3.      Tema Ketiga: Mīzān dalam Akidah, Ibadah, dan Muamalah

·     Keseimbangan antara akidah dan rasionalitas dalam pemikiran Islam.

·     Keseimbangan antara ibadah dan kebiasaan.

·     Aspek ekonomi dan transaksi keuangan menurut Fiqh al-Mīzān.

4.      Tema Keempat: Pengaruh Fiqh Mīzān dalam Pemikiran Islam Kontemporer

·     Keseimbangan dalam isu-isu kebebasan dan hak asasi manusia.

·     Keseimbangan antara ijtihad dan taqlid dalam fikih modern.

·     Peran Fiqh al-Mīzān dalam pembaruan bahasan keagamaan.

5.      Tema Kelima: Seruan untuk Menggali Timbangan Baru

·     Pengembangan Fiqh al-Mīzān guna merespon tantangan zaman.

·     Peran akademisi dan peneliti dalam memperluas cakupan mīzān untuk mencakup isu-isu kontemporer.

Sasaran Konferensi:

·     Ulama dan pemikir di bidang ilmu-ilmu keislaman.

·     Akademisi dan peneliti dalam bidang fikih Islam.

·     Pembuat kebijakan di lembaga-lembaga keagamaan dan politik.

·     Peneliti dalam bidang hukum dan sosial.

·     Mahasiswa dan pelajar di universitas-universitas Islam.

Rangkaian Acara Konferensi:

·     Sesi-sesi pembahasan yang mengkaji makalah-makalah ilmiah yang disampaikan.

·     Diskusi panel antara para ulama dan pemikir.

·     Lokakarya praktis untuk membahas penerapan mīzān dalam isu-isu kontemporer.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan:

·     Tanggal: 21–22 Juni 2025

·     Tempat: Kota Istanbul, Turki

Hasil yang Diharapkan dari Konferensi:

·     Menyajikan pandangan yang jelas mengenai cara mencapai keseimbangan dalam pemikiran dan penerapan ajaran Islam.

·     Menghasilkan rekomendasi praktis untuk pengembangan kurikulum fikih modern.

·     Meningkatkan kesadaran ilmiah mengenai metodologi wasathiyah dan Fiqh al-Mīzān.

·     Menyusun strategi penerapan prinsip mīzān dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial.

Penyelenggara Konferensi:

·     Persatuan Ulama Muslim Sedunia (PUMS).

·     Universitas Sultan Muhammad Al-Fatih Wakaf – Fakultas Ilmu-ilmu Islam.

Panitia Pelaksana Konferensi:

·     Komite Ilmiah

·     Komite Persiapan dan Teknis

·     Komite Pendanaan dan Sponsorship

Struktur Organisasi Konferensi:

·     Ketua Konferensi: Prof. Dr. Ali Muhyiddin Al-Qaradaghi – Ketua Persatuan Ulama Muslim Sedunia (PUMS).

·     Penanggung Jawab Umum Konferensi: Prof. Dr. Abdulrahman Özdemir – Dekan Fakultas Ilmu-ilmu Islam Universitas Sultan Muhammad Al-Fatih Wakaf.

Komite Organisasi:

·     Komite Ilmiah

·     Komite Persiapan dan Teknis

·     Komite Pendanaan dan Sponsorship

·     Komite Media

Tanggal-tanggal Penting:

·     Pengumuman Konferensi: 10 April 2025

·     Batas Akhir Pengiriman Abstrak: 30 April 2025

·     Pengumuman Abstrak yang Diterima: 5 Mei 2025

·     Batas Akhir Pengiriman Makalah Lengkap: 25 Mei 2025

·     Pemberitahuan Makalah yang Diterima Secara Final: 5 Juni 2025

·     Pelaksanaan Konferensi: 21–22 Juni 2025

Catatan:

Silakan mengirimkan abstrak dan makalah ke alamat email berikut:

[email protected]

 

ـــــــــــــــــــــــــــــــــ

* للاطلاع على الترجمة الكاملة للخبر باللغة العربية، اضغط (هنا).


: Tag:


Lampiran

Berikutnya
Apresiasi IUMS atas Fatwa Dukungan untuk Gaza dan Peringatan terhadap Penyimpangan Terjemahan

Topik Terkait

Pencarian Situs