Pencarian

Detail

Apresiasi IUMS atas Fatwa Dukungan untuk Gaza dan Peringatan terhadap Penyimpangan Terjemahan

Tautan pendek :

Pernyataan dari Komite Ijtihad dan Fatwa IUMS (Ikatan Ulama Muslim Sedunia) Mengapresiasi sikap-sikap fatwa yang terhormat dalam mendukung fatwa terkait agresi terhadap Gaza, serta memperingatkan adanya penyimpangan dalam sebagian terjemahan fatwa tersebut.

 

Bismillahirrahmanirrahim

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam tercurah kepada Rasul yang mulia, beserta keluarga dan seluruh sahabatnya. Amma ba’du:

Komite Ijtihad dan Fatwa IUMS (Ikatan Ulama Muslim Sedunia) dalam pertemuan yang diadakan pada tanggal 19 Syawwal 1446 H bertepatan dengan 17 April 2025 M, telah mencermati berbagai sikap mulia yang dikeluarkan oleh komite dan lembaga fatwa di berbagai negara di dunia Islam. Mereka telah mengeluarkan pernyataan dan sikap yang mendukung fatwa terkait agresi terhadap Gaza, yang sebelumnya dikeluarkan pada tanggal 28 Ramadhan 1446 H bertepatan dengan 28 Maret 2025 M.

Komite juga mengapresiasi respons positif, sambutan luas, dan simpati mendalam terhadap fatwa tersebut. Dalam hal ini, Komite memberikan penghargaan yang tinggi dan menyatakan terima kasih atas dukungan yang diberikan.

Namun, Komite juga merasa perlu memberikan klarifikasi atas adanya penyimpangan dan kekeliruan yang terjadi dalam sebagian terjemahan asing dari fatwa tersebut, yang tampaknya bertujuan untuk mendistorsi citra Komite dan IUMS.

 

Dengan ini, Komite menegaskan hal-hal berikut:

1.      Apa yang disampaikan dalam sebagian terjemahan tersebut—yang menggambarkan bahwa fatwa ditujukan untuk menyerang masyarakat non-Muslim di Eropa, Barat dan seluruh dunia—adalah sebuah kebohongan, manipulasi, dan distorsi terhadap isi fatwa. Komite dan IUMS sama sekali tidak bertanggung jawab atas interpretasi menyesatkan tersebut.

 

 

2.      Komite menegaskan keharaman menumpahkan darah warga sipil non-Muslim di seluruh dunia, dan tidak diperbolehkan menyakiti atau menakut-nakuti mereka. Kaum Muslimin di Eropa, Barat, dan di seluruh negeri non-Muslim berkewajiban menjaga nilai-nilai keadilan, kebebasan, menolak kezaliman, dan membela kaum tertindas, bersama saudara-saudara mereka—baik Muslim maupun non-Muslim—yang turut serta mendukung perjuangan Palestina sejak hari pertama dan meyakini keadilannya.

 

3.      Komite menegaskan bahwa seluruh fatwa yang dikeluarkan terbatas pada hak membela kaum tertindas dan lemah di Palestina, khususnya di Gaza, dari agresi dan penjajahan. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat terkait jihad, perlawanan, serta sistem, etika, dan batasannya yang telah ditetapkan.

Telah diketahui bahwa melawan penjajah adalah hak syar’i yang dijamin oleh seluruh agama, syariat, serta piagam internasional dan resolusi PBB.

Komite juga menjelaskan bahwa jihad dalam Islam memiliki makna universal dan luas, yang mencakup jihad dalam bentuk perjuangan hukum, politik, ekonomi, intelektual, dan media. Semua pihak dapat berkontribusi sesuai dengan kemampuan, situasi, dan kondisi masing-masing.

IUMS berharap adanya tanggung jawab ilmiah, etis, dan syar’I dalam menyikapi pernyataan serta fatwa yang dikeluarkannya. IUMS tidak akan menanggapi pihak-pihak yang dengan sengaja menyimpangkan sikap-sikapnya dan memusuhi hak rakyat dan bangsa untuk melawan penjajahan dan kezaliman. IUMS menjalankan haknya secara agama, hukum, dan ilmiah untuk menyuarakan kebenaran, serta mengecam keras ancaman besar yang dihadapi dunia dan kawasan ini akibat agresi rasial dan kriminal dari pihak penjajah, yang telah memicu ketegangan serius secara global.

Menjadi tanggung jawab bersama umat manusia untuk menjaga maksud Sang Pencipta dalam menata keteraturan alam, memperkuat persaudaraan kemanusiaan, dan menegakkan tauhid-Nya.

Sekali lagi, IUMS menegaskan hak rakyat Palestina untuk melawan penjajahan, serta mendukung perlawanan sah mereka dan perjuangan bangsa-bangsa dalam membela kebebasan serta hak-hak mereka yang dijamin oleh syariat, agama-agama, dan piagam internasional.

 

 

 

Dikeluarkan oleh Komite Ijtihad dan Fatwa:

Ketua Komite dan Ketua IUMS

Prof. Dr. Ali Al-Qaradaghi

 

Sekretaris Komite:

Prof. Dr. Fadhl bin Abdullah Murad

_____________________

Baca: Fatwa Komite Ijtihad dan Fatwa IUMS (Ikatan Ulama Muslim Sedunia) tentang "Berlanjutnya Agresi terhadap Gaza dan Penghentian Gencatan Senjata"

 

ـــــــــــــــــــــــــــــــــ

* للاطلاع على الترجمة الكاملة للخبر باللغة العربية، اضغط (هنا).


: Tag:


Lampiran

Berikutnya
Istanbul Tuan Rumah Konferensi Internasional Ulama dan Daiyah Perempuan: “Wa antum al-a‘lawna – Rawāḥil ath-Thūfān”
Sebelumnya
Persatuan Ulama Muslim Sedunia (PUMS) dan Universitas Sultan Muhammad Al-Fatih Umumkan Kemitraan Ilmiah untuk Menyelenggarakan Konferensi “Fiqh Al-Mīzān” pada Juni Mendatang

Topik Terkait

Pencarian Situs