Pencarian

Detail

Konferensi "Fiqh al-Mizan" Dimulai di Istanbul: Visi Ilmiah untuk Keseimbangan dan Kebangkitan Umat

  • 23/06/2025 | 8:52 AM
  • 61
Tautan pendek :

Konferensi "Fiqh al-Mizan" Dimulai di Istanbul: Visi Ilmiah untuk Keseimbangan dan Kebangkitan Umat

 

Konferensi ilmiah "Fiqh al-Mizan" dimulai di Istanbul, Turki, dengan tema: "Menuju Umat yang Lebih Seimbang dan Sejahtera." Konferensi ini diselenggarakan bersama oleh Ikatan Ulama Muslim Sedunia, Universitas Wakaf Fatih Sultan Mehmet, dan Yayasan Cendekiawan Islam, dengan partisipasi sekelompok ulama, peneliti, dan akademisi terpilih dari berbagai negara Arab dan Islam.

Konferensi dua hari ini (21-22 Juni) bertujuan untuk mengonsolidasikan konsep keseimbangan dalam pemikiran dan pengamalan Islam, serta dan meningkatkan Fiqh al-Mizan dari kerangka teoritis menjadi pendekatan praktis yang memenuhi tantangan kontemporer dan mengatasi krisis bangsa.

Fiqih Mizan Merupakan Keniscayaan Hukum Dan Peradaban

Dalam sambutan pembukaannya, Presiden Ikatan Ulama Muslim Sedunia, Syeikh Prof. Dr. Ali Muhyiddin al-Qaradaghi, menegaskan bahwa konferensi ini merupakan puncak dari upaya ilmiah dan fundamental yang telah berlangsung lama yang bertujuan untuk menetapkan Fiqih Mizan sebagai cara hidup yang komprehensif, yang menghubungkan teori dan praktik di berbagai bidang.

Yang Mulia menegaskan bahwa ketidakseimbangan timbangan hukum, baik dalam pemahaman Syariah maupun dalam realitas praktis, telah menyebabkan perpecahan dan keterbelakangan budaya. Ia memperingatkan agar tidak mereduksi agama menjadi sekadar pelaksanaan ritual formal tanpa menghubungkannya dengan pembangunan, pengembangan, dan perbuatan baik.

Ia menegaskan bahwa persatuan, kebangkitan, dan kemajuan hanya dapat dicapai dengan kembali kepada Islam sejati dan menerapkan timbangan Syariah yang baik dalam pikiran dan perilaku.

Fiqh Mizan: Tanggapan terhadap Transformasi Kontemporer

Dalam pidato yang direkam, Wakil Presiden Persatuan, Syeikh Muhammad al-Hasan al-Dadou al-Shinqiti, menekankan pentingnya menerapkan Fiqh Mizan dengan cara praktis yang konsisten dengan perkembangan pesat dalam realitas kontemporer. Ia menganggap yurisprudensi ini sebagai alat yang efektif untuk menata kembali pemikiran dan kehidupan di atas fondasi Syariah yang seimbang.

Memahami Teks Memerlukan Keseimbangan Metodologis

Prof. Dr. Isham Al-Basyir, Wakil Presiden Persatuan dan Wakil Presiden Yayasan Wali Amanat Al-Aqsa, menekankan bahwa Fiqh Mizan adalah salah satu alat metodologis terpenting untuk memahami teks-teks parsial dalam visi yang komprehensif dan terintegrasi. Ia juga menekankan bahwa hal itu melindungi mujtahid dari penyimpangan intelektual dan metodologis. Ia menyerukan penerapan pendekatan baru untuk mengatasi masalah-masalah bangsa, dengan yurisprudensi keseimbangan di garis depan pendekatan-pendekatan ini.

Ketiadaan Keseimbangan adalah Penyebab Kemunduran Peradaban

Sementara itu, Asisten Sekretaris Jenderal Persatuan, Ustadz Abdul Wahab Ekinci, menegaskan bahwa realitas Islam menderita karena kurangnya keseimbangan dalam pikiran dan tindakan. Ia menegaskan bahwa ketidakseimbangan ini adalah salah satu penyebab kemunduran peradaban, dan bahwa konferensi ini berupaya untuk mengisi kekosongan yurisprudensi yang besar di bidang yang vital ini.

Krisis Umat adalah Krisis Metodologi

Dalam pidatonya, Ketua Panitia Persiapan Konferensi, Dr. Abdul Majeed Akrout, menjelaskan bahwa konferensi ini merupakan upaya ilmiah yang serius untuk menghidupkan kembali yurisprudensi keseimbangan, dengan meyakini bahwa keseimbangan adalah jalan menuju pemahaman yang benar dan kebangkitan masyarakat, yang hanya dapat didasarkan pada pengetahuan yang solid dan wawasan yang komprehensif.

Menuju Teori Kontemporer dalam Menangani Putusan

Prof. Dr. Muhammad Al-Jamal, Ketua Komite Ilmiah Konferensi, mencatat bahwa konferensi tersebut menyajikan visi yurisprudensial baru untuk menangani putusan Islam, melalui pendekatan terpadu yang menggabungkan pengetahuan dasar yang mendalam dengan respons terhadap realitas yang berubah. Ia menekankan bahwa konferensi tersebut mewakili pergeseran kualitatif dalam ijtihad kontemporer.

Topik Konferensi: Keseimbangan dalam Pemikiran dan Praktik

Sesi akademik konferensi akan membahas lima tema utama, meliputi:

* Fiqh Mizan dalam Khazanah Islam dan Prinsip-prinsip Teoretisnya

* Penyebab Ketidakseimbangan di Era Modern

* Dampak Keseimbangan pada Dakwah dan Wacana Intelektual

* Aplikasi Fiqh Mizan dalam Yurisprudensi Politik dan Sosial

* Model Kontemporer untuk Menghidupkan Kembali Yurisprudensi Ini dalam Mengatasi Tantangan

 

Penyelenggara berharap bahwa konferensi ini akan berkontribusi untuk membangun kembali kesadaran Islam atas dasar keseimbangan dan moderasi, dan memberikan jawaban praktis untuk tantangan kontemporer, berdasarkan semangat Islam dan tujuan-tujuannya yang lebih tinggi.

(Sumber: Al-Ittihad)

 

ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ

* للاطلاع على الترجمة الكاملة للخبر باللغة العربية، اضغط (هنا).


: Tag:


Lampiran

Sebelumnya
MUI Serukan Persatuan Umat Islam dan Kecaman Terhadap Agresi Israel

Topik Terkait

Pencarian Situs