Konferensi "Fiqh
al-Mizan" Dimulai di Istanbul: Visi Ilmiah untuk Keseimbangan dan
Kebangkitan Umat
Konferensi ilmiah "Fiqh al-Mizan"
dimulai di Istanbul, Turki, dengan tema: "Menuju Umat yang Lebih Seimbang
dan Sejahtera." Konferensi ini diselenggarakan bersama oleh Ikatan Ulama
Muslim Sedunia, Universitas Wakaf Fatih Sultan Mehmet, dan Yayasan Cendekiawan
Islam, dengan partisipasi sekelompok ulama, peneliti, dan akademisi terpilih
dari berbagai negara Arab dan Islam.
Konferensi dua hari ini (21-22
Juni) bertujuan untuk mengonsolidasikan konsep keseimbangan dalam pemikiran dan
pengamalan Islam, serta dan meningkatkan Fiqh al-Mizan dari kerangka teoritis
menjadi pendekatan praktis yang memenuhi tantangan kontemporer dan mengatasi
krisis bangsa.
Fiqih Mizan Merupakan
Keniscayaan Hukum Dan Peradaban
Dalam sambutan pembukaannya, Presiden Ikatan
Ulama Muslim Sedunia, Syeikh Prof. Dr. Ali Muhyiddin al-Qaradaghi, menegaskan
bahwa konferensi ini merupakan puncak dari upaya ilmiah dan fundamental yang
telah berlangsung lama yang bertujuan untuk menetapkan Fiqih Mizan sebagai cara
hidup yang komprehensif, yang menghubungkan teori dan praktik di berbagai
bidang.
Yang Mulia menegaskan bahwa
ketidakseimbangan timbangan hukum, baik dalam pemahaman Syariah maupun dalam
realitas praktis, telah menyebabkan perpecahan dan keterbelakangan budaya. Ia
memperingatkan agar tidak mereduksi agama menjadi sekadar pelaksanaan ritual
formal tanpa menghubungkannya dengan pembangunan, pengembangan, dan perbuatan
baik.
Ia menegaskan bahwa persatuan, kebangkitan,
dan kemajuan hanya dapat dicapai dengan kembali kepada Islam sejati dan
menerapkan timbangan Syariah yang baik dalam pikiran dan perilaku.
Fiqh Mizan: Tanggapan terhadap
Transformasi Kontemporer
Dalam pidato yang direkam, Wakil Presiden
Persatuan, Syeikh Muhammad al-Hasan al-Dadou al-Shinqiti, menekankan pentingnya
menerapkan Fiqh Mizan dengan cara praktis yang konsisten dengan perkembangan
pesat dalam realitas kontemporer. Ia menganggap yurisprudensi ini sebagai alat
yang efektif untuk menata kembali pemikiran dan kehidupan di atas fondasi
Syariah yang seimbang.
Memahami Teks Memerlukan
Keseimbangan Metodologis
Prof. Dr. Isham Al-Basyir, Wakil Presiden
Persatuan dan Wakil Presiden Yayasan Wali Amanat Al-Aqsa, menekankan bahwa Fiqh
Mizan adalah salah satu alat metodologis terpenting untuk memahami teks-teks
parsial dalam visi yang komprehensif dan terintegrasi. Ia juga menekankan bahwa
hal itu melindungi mujtahid dari penyimpangan intelektual dan metodologis. Ia
menyerukan penerapan pendekatan baru untuk mengatasi masalah-masalah bangsa,
dengan yurisprudensi keseimbangan di garis depan pendekatan-pendekatan ini.
Ketiadaan Keseimbangan adalah
Penyebab Kemunduran Peradaban
Sementara itu, Asisten Sekretaris Jenderal
Persatuan, Ustadz Abdul Wahab Ekinci, menegaskan bahwa realitas Islam menderita
karena kurangnya keseimbangan dalam pikiran dan tindakan. Ia menegaskan bahwa
ketidakseimbangan ini adalah salah satu penyebab kemunduran peradaban, dan
bahwa konferensi ini berupaya untuk mengisi kekosongan yurisprudensi yang besar
di bidang yang vital ini.
Krisis Umat adalah Krisis
Metodologi
Dalam pidatonya, Ketua Panitia Persiapan
Konferensi, Dr. Abdul Majeed Akrout, menjelaskan bahwa konferensi ini merupakan
upaya ilmiah yang serius untuk menghidupkan kembali yurisprudensi keseimbangan,
dengan meyakini bahwa keseimbangan adalah jalan menuju pemahaman yang benar dan
kebangkitan masyarakat, yang hanya dapat didasarkan pada pengetahuan yang solid
dan wawasan yang komprehensif.
Menuju Teori Kontemporer dalam
Menangani Putusan
Prof. Dr. Muhammad Al-Jamal, Ketua Komite
Ilmiah Konferensi, mencatat bahwa konferensi tersebut menyajikan visi
yurisprudensial baru untuk menangani putusan Islam, melalui pendekatan terpadu
yang menggabungkan pengetahuan dasar yang mendalam dengan respons terhadap
realitas yang berubah. Ia menekankan bahwa konferensi tersebut mewakili
pergeseran kualitatif dalam ijtihad kontemporer.
Topik Konferensi: Keseimbangan
dalam Pemikiran dan Praktik
Sesi akademik konferensi akan membahas lima
tema utama, meliputi:
* Fiqh Mizan dalam Khazanah Islam
dan Prinsip-prinsip Teoretisnya
* Penyebab Ketidakseimbangan di
Era Modern
* Dampak Keseimbangan pada Dakwah
dan Wacana Intelektual
* Aplikasi Fiqh Mizan dalam
Yurisprudensi Politik dan Sosial
* Model Kontemporer untuk
Menghidupkan Kembali Yurisprudensi Ini dalam Mengatasi Tantangan
Penyelenggara berharap bahwa konferensi ini
akan berkontribusi untuk membangun kembali kesadaran Islam atas dasar
keseimbangan dan moderasi, dan memberikan jawaban praktis untuk tantangan
kontemporer, berdasarkan semangat Islam dan tujuan-tujuannya yang lebih tinggi.
(Sumber: Al-Ittihad)
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
* للاطلاع على الترجمة الكاملة للخبر
باللغة العربية،
اضغط (هنا).